BSIP Pascapanen Gelar Advokasi dan Diseminasi Hasil Kajian Rekomendasi Kebijakan
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian (BSIP Pascapanen) menyelenggarakan diseminasi terkait hasil kajian rekomendasi kebijakan standar berdasarkan kegiatan RPIK (Riset Pengembangan Inovatif Kolaboratif) dan strategis Kementerian Pertanian pada tanggal 09 Januari 2024 di BSIP Pascapanen, Bogor yang diselenggarakan secara hybrid.
Acara dibuka oleh Ketua Kelompok Substansi Program dan Evaluasi sekaligus Analis Kebijakan Ahli Madya, Prima Luna, yang dalam paparannya disebutkan bahwa “Kegiatan penanganan pascapanen memiliki peranan penting dalam menjaga kualitas produk, memperpanjang umur simpan, mengurangi susut panen dan meningkatkan nilai tambah. Pemerintah sebagai regulator berperan dalam perumusan kebijakan terutama untuk keamanan dan mutu produk-produk pertanian”, ujar Luna.
Pembahasan meliputi rekomendasi-rekomendasi kebijakan pada komoditas Sorgum di NTT, Bunga Krisan di Sulawesi Utara dan Keamanan Pangan terutama pada Gula Kristal Putih (GKP).
Rekomendasi kebijakan komoditas sorgum menurut Ira “Optimalisasi penyediaan benih unggul, peningkatan sarana prasarana dan penguatan kelembagaan agribisnis serta promosi produk olahan penting untuk dilakukan baik pada tingkat pemda hingga pusat”.
Sementara pada produk bunga krisan “Penyusunan skema rantai pasok dengan pembentukan kelompok/lembaga agar pembagian tugas lebih optimal. Pengembangan SOP dan SNI dalam penanganan saat panen, pengemasan dan selama transportasi serta proses grading yang jelas untuk penentuan harga” ujar Tanti.
Pada sektor keamanan pangan Gula Kristal Putih (GKP), menurut Luna “Indonesia perlu mengkaji ulang terkait batas maksimum cemaran timbal (Pb) pada Gula Kristal Putih (GKP) dimana nilai batas pada codex dan SNI terdapat kesenjangan. Peningkatan pengawasan GAP dan GHP pada proses pengolahan gula serta penyiapan infrastruktur layanan pengujian dan sertifikasi produk SNI GKP”.